Surat Perintah
Perjalanan Dinas pada Dinas Pengairan Pemerintah Provinsi Aceh dikeluarkan oleh
atasan kepada bawahan guna melaksanakan suatu mandat atau pelimpahan wewenang yang
telah ditetapkan Peraturan Dalam Menteri Negeri 55 Tahun 2012 tentang Naskah
Dinas, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan
melaksanakan suatu tugas bagi setiap Pejabat dan PNS termasuk pimpinannya.
Untuk melakukan pencairan dana perjalanan dinas harus melampirkan berbagai
persyaratannya sebagai berikut:
Friday, March 22, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment